faq1:5k27:132541--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kring_pajak Hai Admin, mau tanya Kalau mau melaporkan kendaraan di spt tahunan , harga yang dilaporkan itu yang ada di faktur atau harga yang kita bayarkan ke penjual/dealer? https://twitter.com/fajarsun/status/1504489898434514946
Jawaban
sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 Harga Perolehan Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh) di Pasal 10 ayat (1) UU PPh (UU Nomor 10 tahun 1994) dijelaskan Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k27/132541--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)