faq1:5k27:132539--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya menerima uang Dana Pensiun DPLK sebesar 14jt dan tidak dipotong pajak di masa pajak 2021-06 Untuk di SPT Tahunan Pribadi, saya masukan ke kolom mana ?
Jawaban
DPLK yang dibayar ke karyawan ini sama seperti manfaat pensiun, jadi pengenaan pajaknya tergantung apakah dibayarkan secara sekaligus atau bertahap. Kalo dari case WP cuma dibayar sekali ya jadi kemungkinan sekaligus, dan karena masih di bawah 50jt maka kena tarifnya sebesar 0%. Karena sifatnya final, jadi di SPT Tahunan masuk ke kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k27/132539--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)