User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132532--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan seharusnya mendapat fasilitas mess, tapi karena messnya penuh, maka perusahaan memberikan fasilitas berupa menyewakan rumah. apakah ini menjadi obyek pajak?

Jawaban

sepanjang naturanya bukan yang dikecualikan sebagai objek di UU PPh stdd UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf d, maka akan menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima. untuk bisa deductible di SPT tahunan wp, maka tergantung pembuktian wp apakah memenuhi pasal 6 UU PPh atau tidak

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/132532--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)