User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132531--18-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP ada pajak masukan Juli 2021 belum dikreditkan, lalu terjadi retur saat ini, apakah tetap buat nota retur? Lalu atas nota retur tadi perlakuannya seperti apa?

Jawaban

Pembeli yang berstatus PKP Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010); Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k27/132531--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)