faq1:5k27:132531--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada pajak masukan Juli 2021 belum dikreditkan, lalu terjadi retur saat ini, apakah tetap buat nota retur? Lalu atas nota retur tadi perlakuannya seperti apa?
Jawaban
Pembeli yang berstatus PKP Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010); Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/132531--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)