Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi kak kami mendapat surat himbauan unt pembetulan SPT PPh Ps 21 bln Jan 2021 berdasarkan PMK 03 th 2022 keterkaitan dengan pemberian insentif DTP PPh Ps 21 masa januari 2021 kami.yang dianggap masa lap.realisasi mendahului masa izin insentif diberikan (diatas 15 feb 2021).Berdasarkan PMK no 09 tahun 2021.Yang perlu diketahui SPT Masa Januari dilaporkan tgl 19 feb 2021.Yang kami tanyakan PMK 09 tsb berlaku sejak diundangkan 2 feb th 2021,lalu dimana letak kesalahan kami? Karena kami bing
Jawaban
“sesuai pasal 19 ayat (6) PMK-9/2021, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. Jadi pastikan bahwa WP sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif tersebut paling lambat tanggal 15 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PP
Dasar Hukum
–
Editor
NP