Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“ jika ada pembelian mobil yang Bea Balik Nama harus dibayar pembeli, apakah Bea Balik Namanya termasuk objek PPN?? Jika BBN bukan termasuk ke dalam Objek PPN, seharusnya bagaimana penyajian di FP nya, apakah Bea Balik Nama dimasukkkan sebagai potongan penjualan ?”
Jawaban
dijawab normatif sesuai ketentuan DPP PPN aja ya Mba. Jika PKP menyerahan BKP maka DPP PPN-nya adalah harga jual. Sesuai pasal 1 angka 18 UU PPN, harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Jadi penentuannya dikembalikan ke WP apakah BBN tersebut masuk dalam penge
Dasar Hukum
–
Editor
NP