Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Yang saya tanya alasan penolakannya apa ada aturannya/PMK kalau penolakan karena pembayaran itu sebelum PKP dan setelah PKP tidak bisa Pbk? ini apakah dijawab normatif menggunakan pasal 16 ayat 9 PMK 242/2014 mas/mbak? https://twitter.com/ihavemoo/status/1504314626460164097
Jawaban
betul mas jawab normatif dulu, sesuai pasal tersebut, dan boleh ditegaskan lagi bahwa Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, a
Dasar Hukum
–
Editor
MIP