faq1:5k27:132485--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
wp ada bupot 1721-VI, status sptnya KB, wp tidak mau setor?
Jawaban
pph terutang berdasakrna perhitungan tarif pasal 17 bersifat progresif, kalau pemotongannya lebih kecil dari pemotongan maka harus ada penyetoran
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k27/132485--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)