User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132483--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - harta tabungan 100 juta di 2020, lalu di 2021 harta tersebut naik menjadi 1M?

Jawaban

Harta yang di-PPS-kan dilaporkan di SPT Tahunan 2022 (100 juta), lalu atas selisihnya yang diperoleh pada tahun 2021, dilaporkan di SPT Tahunan 2021 seperti ketentuan umum pelaporan SPT.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k27/132483--17-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1