faq1:5k27:132450--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ika untuk keperluan militer? Apakah tetap mengacu ke peraturan tersebut atau ada aturan lain yang lebih sesuai ya? https://twitter.com/SmittyW09418775/status/1504341286308179970
Jawaban
kalau terkait pph 22 impor tetap mengacu ke PMK-34/2017 sttd PMK-110/2018. Untuk impor yang dibebaskan sesuai pasal 3 ayat 1 PMK-34/2017. Untuk PPN terkait dengan militer, peraturan yang terkait ada di PMK-70/2013, atas sebagian impor BKP yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur di pasal 2 ayat 3 PMK-70/2013.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k27/132450--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)