faq1:5k27:132449--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo Min, merujuk kasus spt ini, penghasilan dari luar negri tsb di SPT Tahunan apa dimasukkan di kolom “Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak” dalam “Penghasilan lainnya”? https://twitter.com/nia_lamerta/status/1504341638570602501
Jawaban
Kalau wajib pajak orang pribadi tersebut memiliki NPWP, maka bisa dikatakan wajib pajak orang pribadi tersebut merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Dan untuk pelaporan SPT Tahunannya, atas penghasilan yang diperoleh dari LN tetap dimasukan ke dalam objek pajak. Karena berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Ind
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k27/132449--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)