faq1:5k27:132432--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pasal 9 ayat 6a UU PPN
Jawaban
Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k27/132432--17-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 by 127.0.0.1