faq1:5k27:132400--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#23Q: @kring_pajak mau tanya, untuk bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada WP OP itu setiap penerima wajib diberikan bukti pemotongan dan bukti pemotongan dilampirkan di spt pph 4(2) atau tidak? Atau, perlakuannya dipersamakan dengan bunga deposito sehingga digunggung? https://twitter.com/hpnsmt/status/1504341020112134145
Jawaban
#23A Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. (Pasal 4 ayat (1) PMK-112/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k27/132400--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)