faq1:5k27:132399--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika direktur CV memperoleh prive saja sebagai penghasilannya.Makan pelaporan spt tahunan menggunakan form apa.Karena jika menggunakan 1770-S maka wajib menyertakan bukti potong di lampiran 1.
Jawaban
Sepanjang masuk pengertian pasal 4 ayat (3) huruf i uu pph sttd hpp, dilapor di bagian penghasilan bukan objek. kalau tidak ada sumber penghasilan lain selain dari prive sebagai direktur cv, tidak ada bupot A1/A2/1721-VI dan penghasilan bruto setahun lebih dari 60 juta maka hanya bisa pakai 1770.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k27/132399--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)