User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132371--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk spt op, apabila melakukan renovasi rumah sebesar 100jt, maka masuk ke daftar harta tidak renovasi 100jt tersebut?

Jawaban

Pengisian di Lampiran harta SPT Tahunan OP, Kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PPh). Harga perolehan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa, adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima (harga awal saat beli rumah tersebut). Jadi, renovasi tidak menambah nilai harta di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k27/132371--17-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)