faq1:5k27:132361--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min deviden yg Di terima Badan Kan Masih objek Pajak pph 23 ya? Tapi Kalo Di unifikasi ga Ada pilihan objek Pajak dividen lagi ya? Trus dilaporinnya gmn min?
Jawaban
dari informasi wp ini kan dividennya berasal dari luar negeri ya. Artinya ada penghasilan berasal dari luar negeri. Mekanisme perpajakannya dilihat dulu apakah dilakukan pemotongan pajak diluar negeri atau tidak. Jika ada pemotongan di luar negeri maka nanti bisa dikreditkan menggunakan mekanisme kredit pajak pph ps 24. Utk penghasilan dividen ini tetap dilaporkan di SPT Tahunan bagian penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pengenaan perpajakannya mengikuti tarif umum di SPT Tahunannya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k27/132361--13-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1