faq1:5k27:132357--13-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana pengakuan PPh 21 Lebih Bayar DTP di masa desember? Misal SPT Desember PPh 21 Terutang saya 5.000.000 dgn rincian: 1. Non DTP 2.000.000 , 2. DTP 3.500.000 , sehingga jadi ada Lebih Bayar PPh 21 DTP -500.000
Jawaban
Digali dulu LB-nya karena DTP atau non DTP. Jika ternyata penghitungannya sudah sesuai PER-16/2016 dan muncul LB, maka yang dapat dikompensasikan itu hanya yg non dtp. Untuk porsi LB yg dtp tidak bisa dikompensasikan atau dikembalikan. Konfirmasi ke KPP untuk teknis pengisiannya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k27/132357--13-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)