User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132357--13-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana pengakuan PPh 21 Lebih Bayar DTP di masa desember? Misal SPT Desember PPh 21 Terutang saya 5.000.000 dgn rincian: 1. Non DTP 2.000.000 , 2. DTP 3.500.000 , sehingga jadi ada Lebih Bayar PPh 21 DTP -500.000

Jawaban

Digali dulu LB-nya karena DTP atau non DTP. Jika ternyata penghitungannya sudah sesuai PER-16/2016 dan muncul LB, maka yang dapat dikompensasikan itu hanya yg non dtp. Untuk porsi LB yg dtp tidak bisa dikompensasikan atau dikembalikan. Konfirmasi ke KPP untuk teknis pengisiannya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k27/132357--13-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)