User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132350--17-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#1Q : wp bertanya “ika kami mau melakukan impor hewan hidup (kuda indukan), bagaimana dengan perlakuan perpajakannya ya?” apakah ada aturan khususnya?

Jawaban

#1A Jika yang diimpor adalah ternak sesuai Lampiran PMK 5/PMK.010/2016, dapat fasilitas PPN dibebaskan. jika tidak termasuk, dikenakan PPN biasa. Untuk PPh impor tetap mengacu ke PMK 34/2017 stdtd PMK 110/2018. Teknis lebih lanjut terkait impor bisa konfirmasi ke BC.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k27/132350--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)