faq1:5k27:132350--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#1Q : wp bertanya “ika kami mau melakukan impor hewan hidup (kuda indukan), bagaimana dengan perlakuan perpajakannya ya?” apakah ada aturan khususnya?
Jawaban
#1A Jika yang diimpor adalah ternak sesuai Lampiran PMK 5/PMK.010/2016, dapat fasilitas PPN dibebaskan. jika tidak termasuk, dikenakan PPN biasa. Untuk PPh impor tetap mengacu ke PMK 34/2017 stdtd PMK 110/2018. Teknis lebih lanjut terkait impor bisa konfirmasi ke BC.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k27/132350--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)