Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
“https://twitter.com/ShizukuTsu1995/status/1504291507893043206 Deviden yang saya terima atau keuntungan hasil penjualan saham tidak pernah saya cairkan min. Biasanya dibelikan reksadana atau saham lg. Tp nilainya saya pas kan. Misal saya terima deviden 509ribu. Saya beli reksadana 550 atau 600ribu. Nah apakah ini dilaporkan agar tdk bayar? (Cont) Kalau memang harus dilaporkan, bagaimana caranya? Mas/Mba mohon bantuannya.”
Jawaban
dari utas sebelumnya, diketahui wp ingin dividen yg diterima dikecualikan dari objek pajak dan sudah dijelaskan oleh agent. kemudian media pelaporannya adalah melalui e-reporting investasi di djp online. petunjuk pengisian sesuai dengan lampiran VII pmk 18 2021, terkait investasi, nilai yang dicantumkan di ereporting adalah senilai dividen yg diinvestasikan. Sedangkan nilai investasi keseluruhan, dicantumkan di daftar harta.
Dasar Hukum
–
Editor
LR