User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132340--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hi min, mau tanya, jika ada PIB Des 2021 yang baru dilunasi Jan 2022, apakah bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 22 dalam di SPT Badan 2021? atau masuk SPT Badan 2022 jadinya??

Jawaban

dikreditkan sesuai masa dan tahun pajak bukti pemungutan pph pasal 22 impornya. Dokumen yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak adalah Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k27/132340--17-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1