faq1:5k27:132340--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hi min, mau tanya, jika ada PIB Des 2021 yang baru dilunasi Jan 2022, apakah bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 22 dalam di SPT Badan 2021? atau masuk SPT Badan 2022 jadinya??
Jawaban
dikreditkan sesuai masa dan tahun pajak bukti pemungutan pph pasal 22 impornya. Dokumen yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak adalah Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k27/132340--17-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1