Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Badan menggunakan jasa sewa gudang di pelabuhan. Pelabuhan menerbitkan invoice atas nama PPJK. Kemudian PPJK menerbitkan invoice utk kami sebagai Reimburse. Kami harus menerbitkan bukpot pph 23 utk PPJK atau PT. Pelabuhan Indonesia sbg pemilik gudang?
Jawaban
“jumlah bruto sebagai dasar pengenaan pph pasal 23 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) at
Dasar Hukum
–
Editor
LR