Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berkaitan dengan pelaporan pajak tahun 2021. Kami terkendala dalam pengisian form LAMPKHUS 1A tentang DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL. Dalam pengisiannya minimal di tahun berapa ? apakah 5 tahun atau 10 tahun sebelum tahun pelaporan (2021)? Karena jika di kolom PENYUSUTAN FISKAL TAHUN INI terisi 0, maka secara otomatis kolom tersebut tidak tersimpan. Mohon arahan untuk pengisiannya
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian di per-19/2014 lampiran khusus 1A Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk dimulainya penyusutan sesuai pasal 11 ayat 3 UU PPh : Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Jika tidak bisa key in maka bisa coba pakai mekanisme impor untu
Dasar Hukum
–
Editor
MAR