User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132305--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasal 23 ayat (4) UU PPh. Apakah ada penjelasan lebih lanjut mengenai jenis penghasilan yang dimaksud di atas? Apakah semua jenis penghasilan yang diterima oleh Bank akan otomatis tidak dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban

Pasal 23 ayat 4 UU PPh stdd UU HPP merujuk ke pasal 23 ayat 1. Artinya, pemotongan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa dan jasa yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan PPh 23.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k27/132305--17-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)