faq1:5k27:132301--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dia pekerja tetap di kedutaan (satu pemberi kerja) dengan penghasilan diatas 60 juta/tahun. Setiap bulan rutin membayar iuran JHT 2%. Apakah iuran tersebut dapat menjadi koreksi fiskal negatif/positif?
Jawaban
iuran JHT dapat dibiayakan oleh WP tersebut sepanjang merupakan iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK (pasal 6 ayat 1 huruf c UU HPP bagian PPh)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k27/132301--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)