Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#37Q 1.) Ada pegawai statusnya sbg “BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN SATU PEMBERI KERJA”, ybs sudah menikah memiliki istri WNA dan memiliki 4 orang anak. Namun pada kartu keluarga ybs tidak mencantumkan istri, dan hanya mencantumkan 2 orang anak, 2 anak lagi statusnya sbg WNA. Bagaimana untuk PTKP yang seharusnya digunakan sbg perhitungan pajak bulanan, K/2 atau TK/2? 2.) Ada pegawai statusnya sbg “BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBU
Jawaban
#37A: 1. untuk PTKP tidak melihat kewarganegaraan. jadi jika memang status kawin berarti PTKP nya K, tinggal pembuktian ke pemberi kerja aja atas status kawin tsb. untuk tanggungan yg penting keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus yg menjadi tanggungan sepenuhnya (tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak). Dasarnya UU PPh pasal 7 dan per-16/2016. 2. mengacu ke pasal 23 ayat (4) per-16/2016. bupot dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan
Dasar Hukum
–
Editor
AF