faq1:5k27:132294--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kompensasi kerugian fskal, berapa tahun? 5 kan ya? aturannya dimana?
Jawaban
pasal 6 ayat 2 UU PPh HPP. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/132294--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)