faq1:5k27:132288--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp dapat uang pensiun dari LN dan usah dipotong pajak disana. pengisian di SPT Tahunan bagaimana?
Jawaban
isi di bagian penghasilan neto dari luar negeri. kalau udah dipotong pajak di LN bisa di jadikan sebagai kredit pajak pph pasal 24 sesuai mekanisme pengkreditan pph pasal 24.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k27/132288--17-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1