User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132282--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

cara perhitungan PPh Final terhadap aset harta pailit dalam hal ini berupa telah dilakukan debt to equity atau di kompensasi nilai saham. Ini dasar aturannya yang mana ya

Jawaban

apakah pph final yang dimaksud adl pph atas pengalihan tanah/bangunan? kalau iya bisa dijelaskan sesuai pp 34/2016, pmk-261/2016 dan per 30/2009. aku cek tidak ada aturan khusus atas PPh Final terhadap aset harta pailit dalam hal ini berupa telah dilakukan debt to equity atau di kompensasi nilai saham. Jadi lebih baik dikonfirmasi lagi yang dimaksud PPh Final ini, apakah pph final atas pengalihan hartanya berupa tanah/bangunan atau yang lain.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k27/132282--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)