faq1:5k27:132279--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kontrak jasa konstruksi yang diotandatangani tahun 2020 dan sampai sekarang pekerjaannya belum seluruhnya selesai dan ada penyerahan termin, untuk pph 4 ayat 2 nya bagaimana ya?
Jawaban
sesuai pasal II PP 9 2022 ya Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2009 tentang
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/132279--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)