Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya tahun ini pindah tempat kerja dan setelah saya masukkan kedua spt ternyata ada kurang bayar yang harus dibayarkan. Nah untuk jumlah kurang bayar sangat besar agak sulit untuk dibayar langsung. Apakah ada cara untuk melakukan cicilan angsuran kurang bayar tersebut dan bagaimana prosesnya jika dilakukan di applikasi djp pajak.
Jawaban
sesuai Pasal 3 PMK-242/PMK.03/2014 Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud da
Dasar Hukum
–
Editor
FDF