faq1:5k27:132259--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q (twitter): mas mba izin tanya, wp sudah ikut tax amnesty dan sudah dilaporkan semua hartanya. Namun, wp ada salah klasifikasi kode jenis harta pada saat pelaporannya, misal polis asuransi unit link dimasukkan ke akun setara kas. Apakah wp perlu pembetulan SPT kan ya, bukan ikut PPS kebijakan I?
Jawaban
#27A: mungkin perlu sambil digali dulu ya maksudnya salah klasifikasi kode harta dimananya. kalo maksudnya di SPT, betul silakan buat pembetulan SPT aja. gak perlu ikut PPS, karena PPS kan utk harta yg belum atau kurang di laporkan di TA/SPT.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k27/132259--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)