faq1:5k27:132230--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya. WP tanya tanya tentang jutlak teknis pengisian SSE atau billing terkait PPN oleh bendaharawan pemerintah, soalnya ada beberapa pemerintah yang pembuatannya memasukan nama rekanannya di subjek penyetor, ada juga yg tidak memasukkan nama si rekanannya. Untuk jawabannya apakah bisa dijawab sesuai Pasal 5 ayat 2 PER 5 2017 atau ada ketentuan lain yg lebih rinci? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban
bener dijelasin pake pasal 5 ayat (2) PER-05/PJ/2017 saja. untuk langkah2nya tidak dijelaskan di ketentuan, arahkan KPP aja untuk panduan teknis atau konsultasinya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k27/132230--17-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1