faq1:5k27:132229--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
#17Q email Selamat pagi, Pak/Bu Melalui email ini saya mau bertanya, section 'kode negara domisili' dalam SPT PPh 21 itu cara pengisiannya bagaimana untuk case karyawan yang merupakan WNI tapi merupakan tax resident Singapore?
Jawaban
#17A: Untuk ketentuannya ikut ke petunjuk pengisian di lampiran per-14/2013. kode domisili diisi ketika pegawai yg dipotong merupakan WPLN. jika yg bersangkutan WPDN, maka kode domisili harusnya gak perlu diisi. menentukan dia SPDN atau bukan tergantung kondisinya, ikut ketentuan cika dan PMK-18/2021 aja.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k27/132229--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)