User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132218--17-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#7Q email. 1.Terkait dasar hukum Pasal 13 ayat 5 (a) uu ciptaker, kami jualan kepada perorangan apakah kami dapat menerbitkan Struk jenis seperti ini? Seperti layaknya PKP pedagang eceran. Kesulitan kami adalah pembeli perorangan tidak dapat memberikan identitas pembeli seperti memberikan NIK/KTP untuk dibuatkan faktur pajak. Faktur pajak yang kami buat seperti faktur pajak yang dipersamakan seperti bon yang dikeluarkan mini market. 2.Apakah ada batasan nilai rupiah dalam membuat struk ini ? 3.

Jawaban

#7A: 1. jika memang penyerahan BKP/JKP nya ke pembeli dg karakteristik konsumen akhir, bisa aja membuat FP PKP PE jadi gak perlu mencantumkan identitas pembeli (Pasal 79-82 PMK-18/2021) 2. tidak ada batasan nominal. yg pembelinya memenuhi kriteria konsumen akhir. utk pengecualian barang/jasa yg gak bisa pake FP PKP PE itu ada di pasal 81 untuk no 3 & 4, terkait pemberian fasilitas PPN dibebaskan/tidak dipungut untuk barang kebutuhan pokok belum ada aturan turunannya, jadi untuk sementara ditun

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k27/132218--17-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)