faq1:5k27:132212--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah jasa konstruksi kapal dikenakan pph 4(2) atas jasa konstrusi atau pph 23 ya mas/mbak? Atau malah tdk dikenakan keduanya?
Jawaban
bs dijwb dgn sesuaikan pengertian jasa konsutruksi yang dijelaskan di pp 51/2008 sttd pp 9/2022 ya. jika tidak masuk kesitu, bisa dijelaskan normatif merefer ke pph 21/23 tergantung siapa yang memberikan jasanya. Kalau gak masuk semuanya, berarti tidak ada potputnya. persuasif ke wp untuk menentukan sendiri masuk tidaknya kriteria tersebut. Jika memang wp kesulitan menentukan maka bisa diarahkan meminta bantuan penegasan ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k27/132212--17-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)