User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132210--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan saya bergerak dibidang restoran yang menyajikan makanan dan minuman dan bukan merupakan objek PPN. Ini artinya saya tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Saya mengeluarkan beberapa biaya untuk operasional maupun administrasi. Misalnya saya menyewa bangunan untuk tempat operasional saya dan saya mendapatkan faktur pajak masukan atas sewa bangunan tersebut. Dalam kasus ini, PPN saya akan selalu lebih bayar dikarenakan adanya PPN masukan dan tidak adanya PPN

Jawaban

Halo Yola, 1. sesuai Pasal 9 ayat (9) kluster PPN UU HPP Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Und

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k27/132210--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)