Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya perlu membuat bukti potong upah borongan sesuai di gambar. Seharusnya sesuai aturan DJP no Per-16/PJ/2016 pasal 12, jika upah harian >450rb ada pemotongan pajak tapi tidak muncul di aplikasi. Bagaimana ya? Apa ada peraturan baru? Tolong dibantu mas mbak https://twitter.com/imjbniel/status/1503994720946888705?t=gvQB8OiD5X1-Zc6mlKOQOQ&s=19
Jawaban
Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 9 ayat 1 huruf b PER-16/PJ/2016. Jadi batasan 450.000 itu untuk satu hari dan sepanjang kumulatifnya melebih 4,5juta dal
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP