User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132190--16-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas mba wp menanyakan : Saat ini Cabang Perusahaan kami di Batam membeli barang ke Penjual (produsen baja) yang berada di Cilegon, Banten dan kami sudah melakukan pembayaran DP pada tanggal 27 Februari 2022, rencananya penyerahan barang akan dilakukan pada Bulan April 2022. Yang kami ketahui sebelum adanya peraturan PPBJ ini, Di Kawasan Bebas/Berikat untuk PPN terutangnya pada saat penyerahan barang bukan pada saat pembayaran DP terjadi. Dikarenakan penjualnya adalah produsen baja maka ada pe

Jawaban

berarti dia ada DP di februari, lalu PPBJ di maret. Tanggal faktur adalah setelah PPBJ terbit. Dalam hal ini wp telat menerbitkan faktur pajak, karena untuk pembuatan faktur pajak itu tetap ikut ketentuan umum dalam hal ini seharusnya dibuat di bulan februari. Karena telat membuat faktur maka wp bisa mendapatkan stp sesuai uu kup pasal 14

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k27/132190--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)