User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132189--16-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pertanyaanya : 1. Menurut kami pasal 13 ayat (4) tersebut mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apakah betul seperti itu? 2. Apakah pasal 13 ayat (4) tersebut juga mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak lebih Bayar (SKPLB)? Mohon pencerahannya. Terima Kasih, Ezra Palisungan

Jawaban

UU KUP di pasal 13 ayat 4 itu maksudnya adalah apabila dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak oleh pihak DJP maka pajak yang terutang oleh WP dalam SPT menjadi tetap atau pasti sesuai hukum yang berlaku. pasal 13 ayat 4 itu berkaitan dengan pasal 13 ayat 1, yaitu atas penerbitan SKPKB dan tidak ada kaitannya dengan SKPLB.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k27/132189--16-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)