Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pertanyaanya : 1. Menurut kami pasal 13 ayat (4) tersebut mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apakah betul seperti itu? 2. Apakah pasal 13 ayat (4) tersebut juga mengatur tentang daluwarsa penetapan Surat Ketetapan Pajak lebih Bayar (SKPLB)? Mohon pencerahannya. Terima Kasih, Ezra Palisungan
Jawaban
UU KUP di pasal 13 ayat 4 itu maksudnya adalah apabila dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak oleh pihak DJP maka pajak yang terutang oleh WP dalam SPT menjadi tetap atau pasti sesuai hukum yang berlaku. pasal 13 ayat 4 itu berkaitan dengan pasal 13 ayat 1, yaitu atas penerbitan SKPKB dan tidak ada kaitannya dengan SKPLB.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP