faq1:5k27:132160--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Badan berbentuk PT, berdiri thn 2020 dgn jumlah penghasilan 0 rupiah, hanya ada biaya penyusutan dll terkait aset yang dimiliki. jd laporan laba ruginya negatif, apa bisa dikategorikan kerugian fiskal?
Jawaban
Penghasilan Neto Fiskal sesuai alur yang ada di 1771-I dihitung dari Ph Neto Komersial - Ph yang dikenakan PPh final dan non objek + jumlah penyesuaian fiskal positif - jumlah penyesuaian fiskal negatif - fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Ph Neto. Apabila hasilnya minus, artinya Rugi Fiskal
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k27/132160--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)