User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132082--16-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo mau menanyakan mengenai dividend omnibus: Tuan A mendapatkan dividen dari PT X pada November 2021 senilai 30juta. Per 31 Desember 2021, dividennya masih dalam bentuk tabungan di BCA. Pada tanggal 10 Maret 2022, Tuan A sudah menginvestasikan dividen senilai 30juta ini ke dalam bentuk deposito di Mandiri. Untuk pelaporan Laporan Realisasi Investasi, apakah Tuan A harus melaporkan 30juta nya sebagai tabungan di BCA (per 31 Desember 2021) ataukah sebagai deposito di Mandiri (per 10 Maret 2022)

Jawaban

#20A: dijelaskan di Pasal 36 ayat 1 a PMK 18 2021: Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. kondisinya wp awalnya invest ke tabungan lalu diubah menjadi deposito. tidak ada penjelasan lebih lanjut di PMK 18 apakah melaporkan investasi yg awal atau yg sudah diubah terakhir arahkan wp untuk konfirmasi ke pihak KPP mba

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k27/132082--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)