faq1:5k27:132067--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP pkp pemberi jasa memberikan jasa dimana didalamnya ada penagihan atas biaya untuk pegawainya. invoice nya pun dipisah. apakah atas biaya itu juga dikenakan ppn?
Jawaban
Jika invoice dari pihak ketiga bukan atas nama langsung pengguna jasa, maka dpp atas penyerahan jkp yg dilakukan oleh pkp adalah nilai penggantian, Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k27/132067--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)