User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132051--16-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Email, Mas/Mbak ijin bertanya pertanyaan WP berikut Selamat malam. Bersama ini kami mau menanyakan untuk penerapan pemotongan PPH yg benar trhdap WPLN (China) dengan kondisi sbb : terkait pasal 4 ayat 2 (b) pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), jika terdapat transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri (dalam hal ini Badan Luar Negeri) terkait jasa (dalam hal ini jasa design produk dan jasa konstruksi) dalam k

Jawaban

apabila menggunakan P3B dan pemberian jasa sudah melebihi time test maka dianggap sebagai BUT. BUT diperlakukan sebagai subjek pajak badan dalam negeri maka atas penghasilan yang diterima dikenakan pajak seperti WP Badan dalam negeri, kalau transaksinya jasa maka dikenakan PPh Pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k27/132051--16-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)