faq1:5k27:132038--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q twitter izin bertanya mas mbak min @kring_pajak mau tanya kalo misal PT. A menjual barang ke PT. B, lalu PT. A buat invoice serta faktur pajak atas nama PT. B. Tapi pada saat pembayaran PT. B transfer melalu rekening pribadi perorangan (rekening pribadi owner). apakah bermasalah secara perpajakan? https://twitter.com/fnlwndy/status/1503934030219444227
Jawaban
#5A Secara perpajakan tidak mengatur terkait mekanisme pembayarannya menggunakan rekening siapa. Sepanjang transaksi tersebut secara nyata yang menerima BKP (pembeli) adalah PT B, maka silakan buatkan faktur pajak atas nama pembeli PT B. Terkait pengisian kelengkapan faktur pajak dapat dilihat pada Pasal 13 ayat 5 UU PPN stdtd UU Cika dan Pasal 72 PMK-18/PMK.03/2021
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/132038--16-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1