Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya menanyakan Pemahaman atau interpretasi Pasal 17 ayat (2) UU nomor 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dibah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak
Jawaban
untuk penetapan SKPLB tergantung prosedur restitusi yang dipilih WP, kalau lewat pemeriksaan biasa Pasal 17B maka batas waktu penerbitan SKPLBnya 12 bulan, kalau lewat prosedur pengembalian pendahuluan mengacu pada ketentuan Pasal 7 PMK-39/PMK.03/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY