User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132018--16-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pph yang harus di bayar sendiri pada 1771 Rupiah di bawah Rp 100.000,- apakah masih wajib lapor dan bayar PPh 25?

Jawaban

coba minta WP untuk mengisi SPT nya dengan lengkap, termasuk di lampiran induk lanjutan E. 14a, Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, kalau SEMUA sudah diisi dengan lengkap dan benar, cek di bagian g nya, PPh pasal 25 masih ada angkanya ga? kalau masih ya wajib bayar… Kalau lapor pph pasal 25 ndak perlu, selama sudah ada NTPN nya, (telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal valida

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k27/132018--16-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)