User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132015--16-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi mas/mbaa izin bertanya Saya ingin menanyakan terkait PER 24 PJ 2021 yang mengakatan bahwa jika ada beberapa masa dan kode pajak sama, maka bupot bisa dijadikan satu. Namun jika kondisinya dokumen yg digunakan mempunyai nomor referensi dan tanggal berbeda (meski pada masa yng sama) yang berbeda, apakah masih bisa digabung? Apabila bisa bagaimana untuk nomor referensi dan tanggalnya?

Jawaban

Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan. jika ada beberapa dokumen dasar pemotongan silahkan diinput, bisa lebih dari satu kok. nah, terkait tanggal mengacu ke PP 94 tahun 2010, saat pemotongannya paling lama akhir bulan dari peristiwa yang terjadi terlebih dahulu sesuai pasal 15 ayat 3.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k27/132015--16-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)