faq1:5k27:132012--16-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengisian lampiran III kredit pajak, untuk SSP PPh Pasal 22,kolom 7 diisi apa?
Jawaban
diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k27/132012--16-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)