Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp transaksi pph 22 dengan bumn. transaksi yg dipotong PPh 22 akan tetapi saya tidak mendapatkan bukti potong, hanya mendapatkan Billing dan ada yg memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, apakah boleh input NTPN di bagian nomor bukti potong?
Jawaban
Kalau sesuai pasal 6 ayat 2 PMK-34/2017 Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. jadi tetap wajib buat bukti pungut ya, sarankan wp untuk konfirmasi ke lawan tranksaksinya. kalau yg dimaksud wp input kredit pajak di spt tahunan sesuai per-19/2014 diisi dengan diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan kecuali pembayaran sendiri diisi SSP atau
Dasar Hukum
–
Editor
DR