User Tools

Site Tools


faq1:5k27:131941--16-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ketika Perusahaan BUT membayar pph pasal 26 atas laporan keuangan BUT (Laba) dengan menggunakan P3B karena memiliki DGT form. Untuk selanjutnya apakah kami perlu melaporkan di Ebupot PPh Pasal 23/26 ? atau hanya laporkan SPT Badan saja ?

Jawaban

Branch Profit Tax: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642 Atas Laba BUT setelah pajak yg tidak ditanamkan kembali di Indonesia: kena PPh pasal 26 bersifat final, 20% x laba setelah pajak, atau tarif P3B antara Indonesia dg negara domisili kantor pusat BUT. Penyetoran PPh dg SSP, 411127/105. PPh Pasal 26 ayat 4 tsb dilaporkan di SPT Tahunan Badan 1771 di bagian Lampiran Khusus 6A.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k27/131941--16-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)